Sabtu, 07 April 2012

FAKTA BAYI TABUNG

Sering kali kita mendengar ‘ikut bayi tabung aja…’ atau ’anaknya dia dari hasil bayi tabung’ lho,,,, kata-kata seperti itu biasanya digunakan untuk saran bagi pasangan suami isteri sudah lama belum mempunyai anak walaupun sudah diperiksakan keberbagai tempat, atau juga bagi pasangan yang melakukan hubungan suami istri secara konvensional namun tidak mampu mengantarkan sperma sampai ke sel indung telur dalam rahim, proses bayi tabung bisa menjadi alternatif bagi pasangan suami isteri (pasutri) untuk mendapatkan keturunan. Apa sih sebenarnya definisi atau pengertian bayi tabung itu? Apakah ini adalah cara untuk mendapatkan anak?
Kalau dilihat dari kata ‘bayi’ & ‘tabung’, mungkin bayi tabung berarti bayi dari hasil pembuahan di tabung. Ada juga yang bilang bayi tabung adalah bayi dari hasil tabungan (hehehe)… memang benar juga sih soalnya proses bayi tabung itu tidak murah alias menguras kantong.
Oke deh,,,, Bayi tabung itu sebenarnya adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh wanita, dalam istilah kerennya in vitro vertilization (IVF).
In vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas/tabung gelas (nah nyambung juga kan dengan kata tabung). Dan vertilization adalah bahasa Inggrisnya pembuahan.
Gambaran singkatnya sich,,,, “ Dalam proses bayi tabung atau IVF, sel telur yang sudah matang (seperti masak telur saja ya) diambil dari indung telur lalu dibuahi dengan sperma di dalam sebuah medium cairan. Setelah berhasil, embrio kecil yang terjadi dimasukkan ke dalam rahim dengan harapan dapat berkembang menjadi bayi…”
Namun bagi Pasutri yang telah memutuskan proses bayi tabung sebagai alternatif solusi untuk mendapatkan keturunan, ada baiknya Anda mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
1.    Memiliki keyakinan yang kuat agar proses pembuatan bayi tabung bisa berhasil.
2.    Menjaga kesehatan tubuh secara optimal sebelum penyuntikan sperma dilakukan. Hal ini bertujuanuntuk mengontrol hormon tubuh agar sesuai yang diharapkan dan berlangsung selama kurang lebih  tiga minggu
3.    Persiapan menghadapi proses pengeluaran sel telur dari rahim serta proses seleksi untuk mendapatkan sel telur yang terbaik.
4.    Persiapan menjalani proses injeksi sel telur ke dalam rahim setelah sel telur tersebut dibuahi secara In Vitro Fertilization (IVF).
5.    Setelah proses injeksi selesai dilakukan, pihak isteri harus kembali bersiap mendapatkan suntikan hormon untuk penguatan sel telur selama 17 hari. Baru setelah itu bisa dideteksi apakah kehamilan bisa terjadi ataukah sebaliknya.
Tapi,,, untuk melakukan program bayi tabung tidak instan lho,,,, ada proses-prosesnya yang lumayan panjang sich,,, nah,,, ini proses pembuatan bayi tabung yang berlangsung dalam tiga tahap :
Tahap pertama :
Tahap Persiapan Petik Ovum (Per-Uvu) yang meliputi fase down regulation dan terapi stimulasi. Fase down regulation merupakan suatu proses untuk menciptakan suatu keadaan seperti menopouse agar indung telur siap menerima terapi stimulasi. Tahapan ini berlangsung antara dua minggu hingga satu bulan. Setelah fase down regulation selesai lalu dilanjutkan dengan terapi stimulasi. Tujuan dari terapi ini untuk merangsang pertumbuhan folikel pada indung telur. Dengan demikian jumlahnya semakin banyak sehingga pada akhirnya bisa didapatkan sel telur yang telah matang ketika tiba pada operasi petik ovum.
Tahap kedua  :
Tahap operasi petik ovum/Ovum Pick-Up (OPU). Tahap ini bisa dilakukan ketika sudah terdapat tiga folikel atau lebih yang berdiameter 18 mm pada pagi hari dan pertumbuhan folikelnya seragam. Selain itu kadar E2 juga harus mencapai 200pg/ml/folikel matang.
Tahap ketiga :
Tahap post OPU. Tahap ini meliputi dua fase, yaitu transfer embrio dan terapi obat penunjang kehamilan. Fase transfer embrio merupakan proses memasukkan dua atau maksimum tiga embrio yang sudah terseleksi ke dalam rahim. Setelah proses ini selesai lalu dilanjutkan dengan terapi obat penunjang kehamilan. Tujuan dari terapi tersebut untuk mempersiapkan rahim agar bisa menerima implantasi embrio sehingga embrio bisa berkembang normal.
Seperti yang aku bilang tadi z,,,, Proses bayi tabung memang tidak bisa dilakukan secara instan. Oleh karena itu bagi pasutri yang telah memilih cara bayi tabung untuk mendapatkan keturunan, sejak awal memang dituntut mempersiapkan diri dengan baik agar mampu menjalani seluruh prosedur yang telah ditetapkan sehingga bisa mendapatkan hasil yang optimal.
Nah,,, kalau masalah hukum tentang bayi tabung,,, masih  banyak yang pro-kontra,,, apa lagi dari segi agama. Maklum lah negara kita negara demokrasi jadi siapapun boleh berpendapat,,, apalagi kalau sudah berbicara tentang yang satu ini,,, bisa panjang lebar kali tinggi dech,,,, namun, proses bayi tabung ini kan tidak seperti yang dibayangkan, bayi yang dihidupkan ditabung,,,, bayi yang pembuatannya bisa menggunakan sperma dan telur bukan dari pasangannya,,, dan lain-lain yang membuat program ini tidak diterima masyarakat indonesia,,, namun, dewasa ini sudah ada kejelasan hukum tersendiri lho,,, baik dari faktor agama ataupun kesehatan,,,,
Berdasarkan fatwa MUI, hukum bayi tabung sah (diperbolehkan) dengan syarat sperma dan ovum yang digunakan berasal dari pasutri yang sah. Sebab hal itu termasuk dalam ranah ikhtiar (usaha) yang berdasarkan kaidah-kaidah agama. MUI juga menegaskan, hukum bayi tabung menjadi haram jika hasil pembuahan sperma dan sel telur pasutri dititipkan di rahim wanita lain. Demikian pula ketika menggunakan sperma yang telah dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia atau menggunakan sperma dan ovum yang bukan berasal dari pasutri yang sah, maka hukum bayi tabung dalam hal ini juga haram.
Adapun undang-undang bayi tabung jika dilihat dari sudut pandang hukum perdata di Indonesia, bisa ditemui dalam Pasal  127 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang upaya kehamilan yang dilakukan di luar cara alamiah, yakni hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah dengan ketentuan:
a.   Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami isteri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim isteri dari mana ovum berasal.
b.  Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
c.   Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Dengan demikian status anak tersebut adalah anak sah sehingga ia memiliki hubungan waris dan keperdataan sebagaimana yang berlaku pada anak kandung.
Namun Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang isteri ketika ia telah bercerai dari suaminya, maka status anak yang terlahir sah jika anak tersebut lahir sebelum 300 hari sejak perceraian terjadi. Bila anak terlahir setelah masa 300 hari sejak perceraian, status anak tidak sah sehingga ia tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan mantan suami dari sang ibu (Pasal 255 KUH Perdata).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar